Blog

Pemerintah kota Mojokerto melalui Panitia Penjualan/lelang Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akan melaksanakan pelelangan umum  sebagai tindak lanjut Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto berupa:

Barang inventaris kantor  (alat medis dan non medis)

Harga Limit Penilaian Barang Inventaris Rp. 41.994.500 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).


PERSYARATAN LELANG

1. Peserta lelang  adalah warga Kota Mojokerto atau warga luar Kota Mojokerto dengan menunjukkan bukti identitas diri berupa KTP/SIM asli;

2. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dengan memasukkan surat penawaran dan menyebutkan harga penawaran dengan harga limit penilaian sebagaimana tersebut diatas;

3. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan barang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan kondisi barang apa adanya;

4. Pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan pembayaran secara tunai pada pada saat ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Lelang dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Mojokerto;

5. Apabila pemenang lelang tidak melakukan pelunasan pembayaran setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka akan dilakukan pelelangan ulang.


===== DOWNLOAD JADWAL PELAKSANAAN LELANG & CONTOH SURAT PENAWARAN =====