PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM TAHUN 2022
2 Nov, 2022

Pemerintah kota Mojokerto melalui Panitia Penghapusan Barang pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akan melaksanakan pelelangan umum sebagai tindak lanjut Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto berupa:
Barang
inventaris kantor (alat medis dan non
medis)
Harga Limit Penilaian Barang Inventaris Rp. 17.914.000 (tujuh belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah), sesuai dengan lampiran I surat Walikota Mojokerto nomor : 030/8865/417.602.6/2022 Perihal : Persetujuan Penjualan dan Penetapan BMD.
PERSYARATAN LELANG
1. Peserta lelang adalah warga Kota Mojokerto atau warga luar Kota Mojokerto dengan menunjukkan bukti identitas diri berupa KTP/SIM asli;2. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dengan memasukkan surat penawaran dan menyebutkan harga penawaran dengan harga limit penilaian sebagaimana tersebut diatas;
3. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan barang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan kondisi barang apa adanya;
4. Pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan pembayaran secara tunai pada pada saat ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Penghapusan Barang dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Mojokerto;
5. Apabila pemenang lelang tidak melakukan pelunasan pembayaran setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka akan dilakukan pelelangan ulang.
===== DOWNLOAD JADWAL PELAKSANAAN LELANG & CONTOH SURAT PENAWARAN =====