Dibuka Kembali Jam Besuk Pasien
3 Jun, 2022

Dalam
rangka terwujudnya kenyamanan dan keamanan
pengguna layanan kesehatan di
RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto , bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Waktu berkunjung pasien :
pukul 15.30 – 18.00 WIB;
2. Anak sehat usia dibawah 12 tahun dilarang ikut
mengunjungi pasien dan atau memasuki ruang perawatan rumah sakit;
3. Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari
pintu masuk yang telah ditentukan;
4. Semua pengguna layanan kesehatan wajib
menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan sebelum memasuki ruang
perawatan (mencuci tangan dan menjaga jarak);
5. Petugas keamanan wajib memeriksa
suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki ruang perawatan;
6. Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien:
a. Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan secara bersamaan tidak
lebih dari 2 (dua) orang;
b. Pengunjung tidak diperkenankan membawa bunga
ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan ruang rawat inap paru atau ruangan
lain yang pasiennya alergi terhadap bunga;
c. Pengunjung yang sedang sakit dan atau memiliki penyakit menular
dilarang mengunjungi pasien rumah sakit;
d. Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras dan waktu berkunjung
diusahakan sesingkat mungkin;
e. Dilarang membawa hewan peliharaan ke lingkungan rumah sakit.
7. Tidak diperkenankan membawa barang berharga,
tikar/alas tidur, alat/barang elektronik (rice cooker, laptop, notebook,
setrika dan sejenisnya);
8. Dilarang merokok selama berada di lingkungan
rumah sakit ;
9. Setelah jam berkunjung
berakhir, petugas/perawat akan mengunci seluruh ruangan rawat inap;
10. Petugas keamanan berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan tersebut diatas;
11. Pihak RSUD dr. Wahidin
Sudiro Husodo tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan;
12. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.
SURAT EDARAN
NOMOR : 445/ 1404 /417.805.2.1/2022
TENTANG TATA TERTIB BERKUNJUNG PASIEN DILINGKUNGAN
RSUD dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO