Blog

Dalam rangka terwujudnya kenyamanan dan keamanan  pengguna layanan kesehatan di  RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Waktu berkunjung pasien : pukul 15.30 – 18.00 WIB;

2.  Anak sehat usia dibawah 12 tahun dilarang ikut mengunjungi pasien dan atau memasuki ruang perawatan rumah sakit;

3.  Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan;

4. Semua pengguna layanan kesehatan wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan sebelum memasuki ruang perawatan (mencuci tangan dan menjaga jarak);

5. Petugas keamanan wajib memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki ruang perawatan;

6. Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien:

a. Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan secara bersamaan tidak lebih dari 2 (dua) orang;     

b.  Pengunjung tidak diperkenankan membawa bunga ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan ruang rawat inap paru atau ruangan lain yang pasiennya alergi terhadap bunga;

c. Pengunjung yang sedang sakit dan atau memiliki penyakit menular dilarang mengunjungi pasien rumah sakit;

d. Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras dan waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin;

e. Dilarang membawa hewan peliharaan ke lingkungan rumah sakit.

7. Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar/alas tidur, alat/barang elektronik (rice cooker, laptop, notebook, setrika dan sejenisnya);

8. Dilarang merokok selama berada di lingkungan rumah sakit ;

9. Setelah jam berkunjung berakhir, petugas/perawat akan mengunci seluruh ruangan   rawat inap;

10. Petugas keamanan berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan      tersebut diatas;

11. Pihak RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan;

  12.  Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.



SURAT EDARAN

NOMOR : 445/ 1404 /417.805.2.1/2022

TENTANG TATA TERTIB BERKUNJUNG PASIEN DILINGKUNGAN

RSUD dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO