Blog


PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM NOMOR : 002.24/740/417.805.2.1/2023


Pemerintah kota mojokerto melalui Panitia Penjualan Material Bongkaran pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akan melaksanakan pelelangan umum sebagai tindak lanjut Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto berupa :


  • Material Bongkaran dan Bangunan Bekas Gedung Puskesmas Pembantu Pekucen.


Harga limit penilaian Rp10.943.790 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah),


Sesuai dengan lampiran I Surat Walikota Mojokerto nomor : 030/1482/417.602.6/2023 Perihal : Persetujuan Penjualan dan Penetapan BMD.



PERSYARATAN LELANG:

  1. Peserta lelang adalah warga Kota Mojokerto atau warga luar Kota Mojokerto dengan menunjukan bukti identitas diri berupa  KTP/SIM asli,
  2. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dengan memasukkan surat penawaran dan menyebutkan harga penawaran dengan harga limit penilaian sebagaimana tersebut diatas,
  3. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan barang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan kondisi barang apa adanya,
  4. Pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan pembayaran secara tunai pada saat ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Penghapusan Barang dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Mojokerto,
  5. Apabila pemenang lelang tidak melakukan pelunasan pembayaran setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka akan dilakukan pelelangan ulang.


===== DOWNLOAD JADWAL PELAKSANAAN LELANG & CONTOH SURAT PENAWARAN =====