Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 1 menyebutkan bahwa setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala.
Untuk tindaklanjutnya maka di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dilakukan Penilaian kinerja pelayanan publik dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Metode penilaian kinerja yang dapat digunakan salah satunya dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut,
https://bit.ly/skmrsudkotamojokerto2023
Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah sebagai berikut,
- Nilai SKM Tahun 2023 : 86,43
- Nilai SKM Tahun 2022 : 86,17
- Nilai SKM Tahun 2021 : 86,04
- Nilai SKM Tahun 2020 : 79,03
- Nilai SKM Tahun 2019 : 85,35
- Nilai SKM Tahun 2018 : 74,03